

Pelayanan Jasa Hukum
Kantor Advokat Hakim & Hakim Law Firm memberikan pelayanan jasa hukum kepada klien yang meliputi berbagai bidang hukum, sebagai berikut:
Biaya Jasa Hukum
Estimasi biaya jasa hukum ditetapkan berdasarkan struktur transparan dan profesional, dengan skema utama sebagai berikut:
Hourly Basis 2026
Skema ini berlaku untuk penanganan perkara litigasi pada tahapan proses hukum, termasuk pendampingan di tingkat Kepolisian, Kejaksaan (perkara pidana), Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung RI, serta dalam penanganan transaksi dan konsultasi korporasi. Biaya belum termasuk biaya operasional (out of pocket expenses).
Lump Sum Basis
Sistem biaya tetap (fixed fee) untuk penanganan perkara litigasi maupun non-litigasi. Besaran fixed fee ditentukan dengan mempertimbangkan:
- Tingkat kompleksitas dan ruang lingkup pekerjaan
- Risiko hukum serta eksposur yang dihadapi
- Kebutuhan atau urgensi penanganan
- Lokasi penanganan perkara, termasuk apabila memerlukan perjalanan di luar wilayah Jakarta
Biaya tetap tersebut tidak termasuk pengeluaran operasional yang timbul selama proses penanganan.
Retainer Lawyer
Hakim & Hakim Law Firm menyediakan layanan Retainer Lawyer, yaitu penyediaan jasa hukum dalam jangka waktu tertentu dengan ruang lingkup pekerjaan sesuai kebutuhan bisnis klien.
- Layanan hukum di bidang korporasi, termasuk pemberian legal opinion, pemeriksaan anggaran dasar dan perizinan perusahaan, penyusunan dokumen hukum perusahaan, serta pengurusan perizinan dan pendaftaran
- Layanan di bidang perjanjian, termasuk penyusunan, peninjauan, dan negosiasi perjanjian
- Layanan di bidang ketenagakerjaan, termasuk penyusunan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, PKB, dan dokumen ketenagakerjaan lainnya
- Perwakilan klien dalam mediasi, negosiasi, atau penyelesaian sengketa di luar pengadilan (perdata maupun ketenagakerjaan)
- Penyusunan surat peringatan/somasi kepada pihak ketiga terkait permasalahan hukum klien
- Penyediaan desk research terkait regulasi terbaru yang relevan dengan isu hukum klien
Waktu perjalanan tidak diperhitungkan dalam laporan jam kerja advokat
Klien dapat mengalihkan perjanjian retainer kepada afiliasinya dengan pemberitahuan tertulis 30 hari sebelumnya. Pengalihan hanya dapat dilakukan satu kali selama masa perjanjian



