Hakim & Hakim Law Firm

Pelayanan Jasa Hukum

Kantor Advokat Hakim & Hakim Law Firm memberikan pelayanan jasa hukum kepada klien yang meliputi berbagai bidang hukum, sebagai berikut:

Layanan Non-Litigasi

Pendampingan hukum di luar pengadilan, termasuk konsultasi, penyusunan dan peninjauan perjanjian, serta legal opinion untuk meminimalkan risiko hukum.

Layanan Non-Litigasi

Advokasi dan Konsultasi Hukum

Meliputi bidang Pidana, Perdata, Pertanahan, Perburuhan/Ketenagakerjaan, Hak Kekayaan Intelektual (Paten, Merek, Desain Industri, Hak Cipta), Asuransi, Bisnis, Pasar Modal, dan Transportasi.

Legal Audit dan Legal Opinion

Penelitian dan pemeriksaan aspek hukum terhadap perusahaan, serta pemberian pendapat/opini hukum (Legal Opinion).

Legal Review, Contract Drafting, dan Legal Drafting

Pembuatan, penelaahan, dan revisi perjanjian; pendampingan serta pengaturan aspek hukum terkait merger, konsolidasi, dan/atau akuisisi perusahaan, termasuk penyusunan dan pengelolaan kontrak-kontrak.

Legal Assistance

Pendampingan hukum di Kepolisian dan Kejaksaan, baik sebagai Pelapor, Terlapor, Saksi, maupun Tersangka.

Somasi dan Penagihan Hukum (Factoring)

Pembuatan dan pengiriman somasi serta bertindak sebagai kuasa hukum dalam upaya penagihan piutang dan/atau pengamanan aset perusahaan.

Pendampingan Korporasi

Menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan/atau Business Meeting (Pertemuan Bisnis).

Bidang Kenotariatan

Melayani pembuatan Perseroan Terbatas (PT) dalam dan luar negeri, pembuatan Akta Notaris, Legalisasi, dan Waarmeking.

Layanan Konsultasi dan Pendampingan Berkelanjutan

Hakim & Hakim Law Firm memberikan layanan konsultasi, pendampingan klien, dan penanganan berbagai kepentingan hukum lainnya.

Layanan Litigasi

Kami mewakili dan mendampingi klien dalam proses penyelesaian sengketa di pengadilan secara profesional dan strategis dengan fokus hasil terbaik.

Layanan Litigasi

Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN)

Bertindak sebagai Penggugat, Tergugat, Pembantah, atau Intervenien, mulai dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tinggi TUN, hingga Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Pidana

Pendampingan hukum bagi Terdakwa atau Saksi di tingkat Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sengketa Pemilu dan Pemilukada

Kantor Hukum kami memberikan berbagai solusi hukum dalam penyelesaian sengketa Pemilu/Pemilukada, antara lain:

  • Advokasi penyelesaian perkara melalui Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
  • Advokasi perkara melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)
  • Advokasi penyelesaian sengketa administrasi melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
  • Advokasi perkara melalui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP)
  • Advokasi penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) melalui Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI)

Pelayanan Khusus

Menyediakan layanan hukum spesifik sesuai kebutuhan dan kompleksitas kasus dengan pendekatan mendalam.

Pelayanan Khusus

Kenotariatan dan Pertanahan

Pelayanan khusus di bidang Kenotariatan dan Pertanahan, antara lain:

  • Legalisasi dan Waarmeking dokumen oleh Notaris
  • Legalisir/fotokopi dokumen sesuai dengan aslinya
  • Pembuatan Akta-akta Perusahaan (CV, PT, PT PMA, Yayasan, Perhimpunan, Perkumpulan, Persekutuan Perdata)
  • Layanan Hukum di Bidang Pertanahan: Sengketa Tanah, Konversi hak atas tanah, Klaim hak atas tanah, Ganti Rugi
  • Pembuatan Akta-akta Pertanahan: AJB, Akta Hibah, APHT, SKMHT
  • Pembuatan Akta-akta Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA/BKPM)
  • Pembuatan Akta-akta Keluarga, Waris, dan Wasiat
  • Pembuatan Akta-akta Perjanjian Tertentu
  • Pengurusan Sertifikat Tanah dan Bangunan: Hak Milik, HGB, HGU, Hak Pakai, serta Balik Nama

Sengketa Pemilu dan Pemilukada

Firma Hukum kami memberikan pendampingan dan penanganan perkara Pemilu dan Pemilukada, antara lain:

  • Penyelesaian Sengketa Pemilu di Bawaslu: kajian potensi pelanggaran, pelaporan, mengawal persidangan, mewakili klien
  • Penyelesaian Tindak Pidana Pemilu: kajian potensi pelanggaran pidana, pelaporan, mengawal proses perkara, mendampingi klien
  • Penyelesaian Sengketa Pemilu melalui PTUN: kajian dan analisis hukum, mewakili klien, menyusun Gugatan/Jawaban/Replik/Duplik, menyiapkan alat bukti dan Saksi/Ahli
  • Sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK): mewakili klien sebagai Pemohon atau Pihak Terkait, menyusun Permohonan dan Daftar Alat Bukti, menghadirkan Saksi dan Ahli

Kantor kami memiliki pengalaman luas dalam pendampingan perkara Pemilihan Umum, khususnya Pemilu Tahun 2019. Para Advokat kami ditunjuk sebagai Kuasa Hukum KPU RI dalam perkara PHPU di Mahkamah Konstitusi RI.

Perizinan Usaha Umum, Khusus, dan Tenaga Kerja Asing

Layanan lengkap pengurusan perizinan bisnis dan tenaga kerja:

  • Perizinan Tenaga Kerja Asing: RPTKA, IMTA, KITAS, KITAP, Visa Bisnis, Work Permit, dan dokumen terkait lainnya
  • Perizinan Perusahaan Umum: SIUP, TDP, NPWP, Surat Domisili, IUT, HO, Sertifikasi Halal, BPOM
  • Perizinan Perusahaan Khusus: Jasa Konstruksi, Jasa Ekspedisi, MICE, Tour & Travel, Pertambangan
  • Perizinan Bangunan: PBG/IMB, AMDAL, SBUJK, Site Development Permit
  • Sertifikasi ISO: pemahaman standar, gap analysis, penyusunan kebijakan, implementasi, audit internal, pengajuan sertifikasi, pemeliharaan berkelanjutan
  • Sistem OSS: Pengurusan NIB dan izin usaha, Izin Operasional dan Komersial, pemenuhan perizinan sektoral, pembaruan data perusahaan

Ketenagakerjaan

Ketenagakerjaan dan pengelolaan sumber daya manusia merupakan elemen fundamental dalam menjamin keberlangsungan serta stabilitas operasional perusahaan. Layanan kami meliputi:

  • Pengurusan izin kerja
  • Penyusunan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
  • Penyusunan Peraturan Perusahaan
  • Penanganan perkara atau permasalahan ketenagakerjaan lainnya

Energi dan Infrastruktur

Layanan konsultasi dan pendampingan hukum yang presisi dan berbasis mitigasi risiko untuk proyek di sektor energi dan infrastruktur, meliputi:

  • Ketenagalistrikan
  • Minyak dan Gas
  • Petrokimia
  • Jalan Tol
  • Air dan Pengelolaan Limbah
  • Telekomunikasi
  • Pertambangan
  • Termasuk: Pendaftaran NIB, Penyusunan AMDAL, Pengajuan IUP, Pemenuhan kewajiban pasca IUP, Pengawasan kepatuhan, Perpanjangan IUP

Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

Layanan lengkap di bidang Hak Kekayaan Intelektual, meliputi:

  • Pendaftaran HKI: Paten, Merek, Desain Industri, Hak Cipta, Rahasia Dagang
  • Penelusuran Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
  • Pemeriksaan Dokumen-dokumen HKI
  • Pengajuan Keberatan, Sanggahan, dan Tanggapan HKI
  • Gugatan di Pengadilan Niaga
  • Pelaporan di Kepolisian Republik Indonesia (POLRI)
  • Penyelesaian Sengketa melalui Perdamaian dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
  • Konsultasi Bisnis di Bidang HKI

Perizinan Khusus (BUJP)

Pendampingan pengurusan Surat Izin Operasional (SIO) bagi Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) meliputi:

  • Penyediaan tenaga pengamanan (Satpam)
  • Instalasi dan pemantauan sistem keamanan
  • Jasa pengawalan uang (cash in transit)
  • Layanan keamanan lainnya sesuai regulasi Polri

Biaya Jasa Hukum

Estimasi biaya jasa hukum ditetapkan berdasarkan struktur transparan dan profesional, dengan skema utama sebagai berikut:

Hourly Basis 2026

Skema ini berlaku untuk penanganan perkara litigasi pada tahapan proses hukum, termasuk pendampingan di tingkat Kepolisian, Kejaksaan (perkara pidana), Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung RI, serta dalam penanganan transaksi dan konsultasi korporasi. Biaya belum termasuk biaya operasional (out of pocket expenses).

Managing PartnerUSD 100 per hour
PartnerUSD 75 per hour
Associate / ParalegalUSD 50 per hour

Lump Sum Basis

Sistem biaya tetap (fixed fee) untuk penanganan perkara litigasi maupun non-litigasi. Besaran fixed fee ditentukan dengan mempertimbangkan:

  • Tingkat kompleksitas dan ruang lingkup pekerjaan
  • Risiko hukum serta eksposur yang dihadapi
  • Kebutuhan atau urgensi penanganan
  • Lokasi penanganan perkara, termasuk apabila memerlukan perjalanan di luar wilayah Jakarta

Biaya tetap tersebut tidak termasuk pengeluaran operasional yang timbul selama proses penanganan.

Retainer Lawyer

Hakim & Hakim Law Firm menyediakan layanan Retainer Lawyer, yaitu penyediaan jasa hukum dalam jangka waktu tertentu dengan ruang lingkup pekerjaan sesuai kebutuhan bisnis klien.

  • Layanan hukum di bidang korporasi, termasuk pemberian legal opinion, pemeriksaan anggaran dasar dan perizinan perusahaan, penyusunan dokumen hukum perusahaan, serta pengurusan perizinan dan pendaftaran
  • Layanan di bidang perjanjian, termasuk penyusunan, peninjauan, dan negosiasi perjanjian
  • Layanan di bidang ketenagakerjaan, termasuk penyusunan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, PKB, dan dokumen ketenagakerjaan lainnya
  • Perwakilan klien dalam mediasi, negosiasi, atau penyelesaian sengketa di luar pengadilan (perdata maupun ketenagakerjaan)
  • Penyusunan surat peringatan/somasi kepada pihak ketiga terkait permasalahan hukum klien
  • Penyediaan desk research terkait regulasi terbaru yang relevan dengan isu hukum klien

Waktu perjalanan tidak diperhitungkan dalam laporan jam kerja advokat

Klien dapat mengalihkan perjanjian retainer kepada afiliasinya dengan pemberitahuan tertulis 30 hari sebelumnya. Pengalihan hanya dapat dilakukan satu kali selama masa perjanjian